Mengapa WALHI Minta Pemulihan Rp2,6 Triliun dari PT TPL untuk 29.939 Hektare Terdampak?
Tuntutan keadilan lingkungan dan tanggung jawab ekologis kembali mencuat dalam bentuk penghitungan angka kerugian lingkungan akibat aktivitas industri pulp dan kertas. Berdasarkan hasil kajian ilmiah dan kalkulasi kerugian ekologis di lapangan, nilai kerusakan yang ditimbulkan pada ribuan hektare areal hutan dan ruang hidup masyarakat adat mencapai angka yang sangat fantastis. Dalam memperjuangkan pemulihan hak-hak warga, WALHI Payakumbuh secara tegas mendukung tuntutan pemulihan lingkungan bernilai triliunan rupiah tersebut sebagai bentuk pertanggungjawaban mutlak atas dampak operasi industri.
Angka pemulihan sebesar Rp2,6 triliun yang diajukan merupakan hasil rekapitulasi atas hilangnya fungsi ekosistem, pencemaran tanah dan sumber air, serta hilangnya mata pencaharian warga lokal di atas lahan terdampak seluas 29.939 hektare. Aktivitas eksplorasi dan eksploitasi skala besar disinyalir telah merusak tatanan ekologi tanah secara permanen, menggantikan hutan alam bernilai biodiversitas tinggi dengan tanaman monokultur industri. Kerusakan masif ini memicu krisis ekologis yang membahayakan keberlanjutan hidup warga di sepuluh kabupaten sekitar konsesi.
Dana pemulihan tersebut nantinya ditargetkan untuk membiayai pemulihan fungsi hidrologi tanah, reforestasi tanaman endemik, serta ganti rugi atas hilangnya akses ekonomi masyarakat adat yang ruang hidupnya terampas. Tanggung jawab pemulihan merupakan kewajiban hukum perusahaan yang diatur dalam undang-undang perlindungan lingkungan hidup, di mana pemegang izin wajib mengembalikan kondisi lingkungan yang rusak seperti sediakala. Tanpa tindakan pemulihan masif, beban kerusakan alam akan ditanggung oleh generasi mendatang.
Gugatan kerugian ekologis dan desakan tanggung jawab korporasi ini juga dikawal secara berkesinambungan oleh WALHI Solok bersama koalisi masyarakat sipil pendamping warga terdampak. Konsistensi dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat adat atas tanah ulayat menjadi fokus utama perjuangan untuk mengembalikan kedaulatan warga atas sumber daya alam mereka. Penegakan prinsip polluter pays principle harus dijadikan jurisprudensi tetap dalam penanganan kasus kejahatan lingkungan di Indonesia.
Tekanan publik dan advokasi hukum yang terstruktur diharapkan mampu mendorong pemerintah untuk segera mengambil langkah penagihan dan pengawasan ketat terhadap proses pemulihan lingkungan tersebut. Transparansi penggunaan dana pemulihan harus dijamin melalui pembentukan lembaga independen yang melibatkan perwakilan masyarakat adat, akademisi, serta organisasi lingkungan hidup. Pengawasan ketat ini penting guna menghindari terjadinya penyelewengan dana pemulihan ekologis di lapangan.
Secara keseluruhan, tuntutan pemulihan lingkungan skala besar ini merupakan sinyal tegas bagi seluruh pelaku industri bahwa kejahatan ekologis memiliki konsekuensi hukum dan finansial yang sangat berat. Dukungan konsisten dari WALHI Palembang menjadi bukti bahwa perjuangan menegakkan keadilan lingkungan merupakan gerakan solidaritas yang solid. Penuntasan kasus ini akan menjadi tonggak sejarah baru dalam penegakan hukum lingkungan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat di Indonesia.
